Lebaran 2020
Politisi Demokrat Prihatin Pemkot Bandar Lampung Tunda Pencairan THR ASN
Mantan Ketua DPRD Bandar Lampung ini mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang tak kunjung memberikan THR kepada ASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Politisi Demokrat Budiman AS turut mengomentari kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang menunda pencairan THR bagi ASN.
Mantan Ketua DPRD Bandar Lampung ini mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang tak kunjung memberikan THR kepada ASN di Pemda setempat.
"Saya turut prihatin, ini (THR) hal yang rutin setiap tahun. Pemda itu wajib memberikan sesuai dengan perintah pusat," ujar Budiman, Jumat (22/5/2020).
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Dapil I (Bandar Lampung) menilai Pemkot Bandar Lampung tidak mematuhi aturan pemerintah pusat.
Dimana, jelasnya, Pemkot Bandar Lampung seharusnya sudah memangkas APBD 35 persen untuk THR.
• Demokrat Bandar Lampung Dorong KPU Segera Terbitkan PKPU, Budiman AS: Agar Mesin Partai Bergerak
• Sempat Terhenti Akibat Pandemi, Demokrat Lampung Lanjutkan Proses Survei Balonkada
• KPU Lampung Ragu Pilkada Tahun Ini, Jelang Akhir Mei Belum Ada Penurunan Kasus Covid-19
• Isu Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Mundur, Bawaslu Lampung Ikuti Kebijakan Pusat
"Apa yang diamanahkan oleh pusat itu harus dipatuhi dong. Pusat minta Pemda memangkas APBD 35 persen untun alokasi THR, sehingga tidak tertahan begini," tandasnya.
Kata Budiman, menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 H ini kebutuhan warga masyarakat pasti akan meningkat.
Sehingga, baik masyarakat maupun ASN membutuhkan dan berharap THR cepat dicairkan.
"Dari 15 kabupaten/kota cuma Kota Bandar lampung yang belum cair. Pekerjaan yang tidak wajib itu ditangguhkan dulu prioritaskan dulu ini," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)