Ramadan 2020
Hukum Bayar Zakat Fitrah 2020 Lewat Online
Penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online di akhir Ramadan 2020.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.
Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik, bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.
• Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia
• 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah atau Sering Disebut Mustahik Zakat
• Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang, Mana Lebih Afdal? Simak Penjelasan Ulama
Dan konfirmasi tertulis itu, merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus, nantinya akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Demikian penjelasan hukum membayar Zakat Fitrah secara online di akhir Ramadan 2020.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)