Tribun Pringsewu
Rumahnya Sering Dipakai untuk Pesta Sabu, Oknum Perawat di Pringsewu Diringkus Polisi
Oknum perawat di Kabupaten Pringsewu diringkus aparat Polres Pringsewu karena perkara narkoba.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum perawat di Kabupaten Pringsewu diringkus aparat Polres Pringsewu karena perkara narkoba.
Oknum perawat tersebut berinisial CP alias Ican (29), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, penangkapan CP sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan rumah CP sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Atas informasi tersebut petugas kami melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan," ungkap Deddy, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (22/5/2020).
Ditambahkan Deddy, pihaknya menangkap CP di rumahnya, Rabu (20/5/2020) pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisi sabu dan alat isap.
Dari penangkapan CP, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap dua pelaku lainnya, yakni YP (36) dan TS (25).
Kedua warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Dari penangkapan kedua pelaku, dapat kami amankan barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik klip bekas pakai," ungkapnya.
Para pelaku ini mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial F, warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, seharga Rp 500 ribu.
Ketiganya sudah dua kali belanja sabu-sabu, yakni pada 29 April 2020 dan 13 Mei 2020.
Pembelian yang pertama dilakukan oleh CP dengan menggunakan uang TS.
Pembelian kedua dilakukan oleh CP dengan menggunakan uang milik YP.
Setelah itu, ketiganya pesta sabu di rumah TS.