Video Berita

Hotman Paris Komentari Viral Selebgram Lelang Keperawanan Rp 2 Milliar

Pengacara Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara terkait kasus viral seorang selebgram yang menawarkan keperawanannya.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
instagram
Hotman Paris Komentari Viral Selebgram Lelang Keperawanan Rp 2 Milliar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara terkait kasus viral seorang selebgram yang menawarkan keperawanannya.

Meski tak menyebutkan nama, orang yang dimaksud Hotman Paris merujuk pada selebgram Sarah Keihl, yang baru-baru ini menuai kontroversi lantaran video unggahannya.

Sarah yang telah melakukan klarifikasi, sebelumnya mengaku melelang keperawanannya seharga Rp 2 milliar sebagai bentuk penggalangan dana penanganan Covid-19.

Aksinya tersebut langsung menuai hujatan dan cacian dari warganet karena dianggap merendahkan harga diri wanita dan para pejuang Covid-19 yang berada di garda terdepan.

VIDEO Viral Leher Remaja di Bali Dililit Ular Piton Tangkapannya hingga Pingsan

VIDEO Dengan Suara Bergetar, April Jasmine Dorong Ustaz Solmed Menikah Lagi

Disnakertrans Metro Buka Posko Pengaduan THR

Ibu Lahirkan Bayi Kembar Empat Saat Pandemi Covid-19, Kondisi Bayi Membaik Setelah Lahir Prematur

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (21/5/2020), Hotman mengunggah video dirinya yang  langsung menyinggung kaum adam terkait masalah tersebut.

Hotman yang juga identik dengan wanita-wanita cantik itu mengimbau, bagi para laki-laki untuk mengabaikan undangan lelang keperawanan tersebut.

"Nasihat saya kepada para laki-laki, jangan pernah mau terima lelang, jangan mau ikut lelang atas adanya undangan lelang oleh seorang selebgram yang mau melelang keperawanannya seharga 2 milliar."

"Katanya untuk disumbangkan kepada korban Corona," imbau Hotman.

Hotman Paris mengatakan, kabar viral tersebut bisa tersandung pasal 27 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun penjara layaknya kasus 'ikan asin'.

Lebih lanjut, Hotman menyoroti hal yang lebih sensitif yakni soal keperawanan itu sendiri.

Menurutnya, apabila kasus tersebut mamang benar adanya, kegadisan pihak yang melelang bisa diuji dan apabila terbukti sudah tidak gadis bisa tersandung pasal 378 KHUP Pidana tentang penipuan.

"Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum undang-undang  ITE seperti kasus Ikan Asin," kata Hotman.

"Dan juga apabila kegadisannya tidak gadis, apabila ya dugaan ya, bisa 378 KUHP Pidana dugaan penipuan 4 tahun penjara," tegasnya sambil mengiklankan sebuah produk.

Melalui kolom caption, Hotman Paris juga menuliskan pertanyaan yang sensasional

Ia juga memberikan catatan penjelas mengenai UU ITE yang disebutkan dalam videonya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved