Berita Nasional
Sumpahi Perawat Mati Kena Corona, Pria di Jawa Timur Kini Hanya Bisa Menyesal
Viral netizen sumpahi perawat mati terkena virus corona hingga kemudian menyesal setelah mendapat banyak kecaman.
Sebelum ditangkap pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.
Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya.
Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 miliar.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Kena Corona di Facebook: Tak Dapat Pelayanan yang Baik dari Rumah Sakit di Payakumbuh Sumbar