Larangan Mudik
Ditlantas Polda Lampung Amankan Puluhan Travel Gelap di Cek Poin Tol Bakauheni
Ditlantas Polda Lampung mengamankan setidaknya puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau travel gelap.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung mengamankan setidaknya puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau travel gelap tanpa surat kendaraan trayek selama operasi Ketupat Krakatau 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto saat ekpos dan pengarahan bagi para sopir travel yang terjaring tersebut menerangkan, rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid 19.
"Sejak 12 Mei lalu hingga hari ini setidaknya ada puluhan kendaraan diamankan di pos cek poin Tol Bakauheni Lampung Selatan, yang berasal dari luar wilayah Lampung seperti Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi," bebernya dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (25/5/2020).
Chiko menambahkan, puluhan sopir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap juga di pos cek point yang tergelar di Provinsi Lampung selain tol Bakauheni.
Para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Warga Senang Naik Travel Gelap Karena Lebih Cepat dan Murah
• Berkedok Travel Gelap, Dua Perampok Ancam Bunuh Penumpangnya
• 4 Kasus Baru Corona di Lampung Tercatat Saat Idul Fitri 1441 H
• Pesan Berantai Sebut Kasir Supermarket di Lampung Terinfeksi Covid-19, Polda Lampung Pastikan Hoaks
Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Jika para sopir maupun kendaraan travel tersebut berulah kembali, petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya ke luar Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, sambung Dia, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.
Untuk itu ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang idul fitri( arus mudik ) hingga setelah idul fitri (arus balik ).
Ditlantas Polda Lampung juga tak henti-hentinya mengimbau untuk penerapan protokol kesehatan.
"Baik itu physical distancing, menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan, tandasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)