Tribun Lampung Timur

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Timur, Tersangka Dibawa ke RSJ

Anak ini membunuh ibunya Umi Kholsum dalam suasana lebaran dan langsung kita amankan setelah melakukan aksinya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Peristiwa ini terjadi di hari kedua Lebaran Idul Fitri pada Senin (25/5/2020).

Aparat Tekab 308 Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur menangkap tersangka pembunuhan bernama Abdul Muid (28). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka ditangkap setelah membunuh ibu kandungnya Umi Kholsum (58).

"Anak ini membunuh ibunya Umi Kholsum dalam suasana lebaran dan langsung kita amankan setelah melakukan aksinya," katanya.

Mayat Wanita Anonim Ditemukan di Belakang Kantor Imigrasi Kotabumi

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Semua Kesaksian Syahbudin

Tim Gugus Tugas Pantau Pergerakan Para Pengendara Keluar-Masuk Kota Bandar Lampung

Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Muid menanyakan golok ke ibunya. 

Sang ibu memberitahu letak golok berada di dapur. 

Muid bergegas ke dapur mengambil golok tersebut lalu langsung membacok ke bagian leher ibunya yang sedang menonton televisi.

"Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri, ujar Pandra. 

Korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan minta tolong, anak korban lainnya Muhajir keluar dari kamar dan menolong ibunya yang sudah berlumur darah.

Muhajir lalu mengejar Muid. Dibantu warga dan polisi, Muid ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu, pakaian korban yang berlumur darah.

Menurut Pandra, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.

Ini berdasarkan keterangan dari masyarakat dan informasi dari Kepala UPTD Mataram Baru.

"Tersangka dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran untuk dilakukan observasi selama 14 hari," kata Pandra.

Ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa yang diidap Muid.

Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RS tersebut.

"Namun apabila tidak terbukti gangguan jiwa maka akan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved