Dibegal di Perairan Lampung, Warga Australia Kelaparan di Kapal Yacht

Pria berusia 70 tahun itu dibegal saat berlayar bersama kapal yacht-nya di Perairan Kuala Teladas Tulangbawang, Lampung.

Tayang:
Editor: taryono
Humas Polda Lampung
Kapal Yacth yang menjadi korban perompakan. 

"Mungkin korban merasa panik dan didatangi kawanan pencuri, sehingga memencet tombol itu," kata Pandra.

Sinyal EPIRB itu diterima oleh Internasional Maritim Organization (IMO) yang kemudian diteruskan ke Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

"Setelah mendapat laporan, tim Polairud Polda Lampung langsung menuju lokasi dengan Kapal Patroli 2001," kata Pandra.

Kelaparan 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, korban kehilangan sejumlah perlengkapan, yakni emergency positioning indicating record beacon (EPIRB), kartu ATM, radio komunikasi, kemudi, paspor, dan starter mesin.

Selain itu, alat pengolah logistik seperti kompor pun juga dirampas kawanan begal.

"Korban juga kehilangan uang sebesar 700 dollar Singapura," kata Pandra.

Lantaran peralatan kapal itu digondol, korban pun berlayar dengan memanfaatkan arus menyusuri tepi pantai di Perairan Kuala Teladas.

Hingga akhirnya korban berhasil dievakuasi oleh Tim Polairud Polda Lampung, Basarnas, dan Polres Tulang Bawang.

"Sebelum dievakuasi, korban diperiksa sesuai protokol kesehatan karena ini masa pandemi Covid-19," kata Pandra.

Korban pun diberi bantuan logistik dan kompor oleh aparat kepolisian.

Keterangan Polairud Tulangbawang

Kasat Polairud Tulangbawang Ipda Iwan, membenarkan penemuan kapal tersebut di perairan Tulangbawang.

Iwan menduga, perompakan kapal tersebut terjadi di laut Sibur Tanjung Manjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Usai dibajak, kapal tersebut terombang ambing di laut dan terdampar sampai masuk perairan Kuala Teladas Tulangbawang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved