Berita Nasional

Adik Zuraida Hanum Mengaku Hampir Diperkosa Hakim Jamaluddin, Anak Sambung Alami Pelecehan

dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Sidang lanjutan pembunuhan Hakim PN Medan menghadirkan saksi meringankan, Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020). 

Pada sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Zuraida Hanum

Salah satu saksi meringankan yang memberikan keterangan adalah Evi adik terdakwa Zuraida Hanum.

Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak  lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Dijelaskannya kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

Tak Restui Putrinya Kawin Lari, Ayah Penggal Anak Kandungnya saat Tidur

2 Balita Tewas Terbakar Dalam Mobil Tetangga, Polisi Sebut Ortu dan Tetangga Lalai

Rumah yang Dilempar Bom Molotov Kosong 2 Hari, Satpam Komplek Duga Pemilik Sudah Prediksi Kejadian

VIral Kisah Oknum TNI Bunuh Istri hingga Korban Ditemukan Tinggal Tulang

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Jamal sudah sering ke rumah Evi.

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap dirumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.

"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.

Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah. Evi menahankan tangis.

Kemudian Evi menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat ingin melakukan pemerkosaan pada dirinya.

"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.

Hakim bertanya,  apakah Evi teriak saat dibekap?

Evi menjawab, tidak.

Alasannya,  takut abang iparnya itu dipukuli massa.

"Tidak yang mulia, saya tidak cerita selama 1 tahun kepada kakak saya," jelasnya sambil ditanya oleh hakim selanjutnya.

"Setelah kejadian itu, saya blokir nomornya, dan saya ga pernah lagi berkomunikasi dengannya," jelasnya.

Namun setelah satu tahun dari kejadian tersebut, Jamaluddin menghubungi Evi dengan menggunakan nomor lain dengan mengatakan bahwa dia sedang berada di Jakarta.

"Dia ada nghubungi saya setelah setahun dengan nomor baru, dibilangnya dia ada di Jakarta, namun tak saya gubris karena saya sudah jijik," dikatakannya kepada majelis hakim.

Dijelaskannya Jamaluddin menghubunginya tepat saat rumah tangganya sedang dilanda masalah.

"Saat itu dia menghubungi saya saat keluarga saya sedang ada masalah, saya gatau apa maksudnya namun tetap ga saya gubris," katanya.

Kemudian dikatakan hakim, bagaimana bila ketemu kalau saksi dengan korban. Ia menjawab hanya diam saja.

"Saya kalau jumpa dia, semisal dikampung, saya diam aja. Namun kalau dengan kak Hanum saya biasa saja," jelasnya.

Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Anak Sambung Dipegang Paha

Sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin menghadirkan saksi Shakira Rizatul Nisa (14), selaku anak kandung dari Zuraida Hanum.

Namun sidang keterangan saksi itu dilakukan secara tertutup untuk umum.

Penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum, Onan membeberkan beberapa isi pengakuan anak dari Zuraida Hanum yang disidangkan di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(27/5/2020) siang.

Dijelaskan Onan, bahwa dalam persidangan, Shakira mengaku sempat dipegang-pegang atau diraba oleh Jamaluddin.

"Jadi tadi dijelaskannya bahwa dia diraba-raba oleh Jamaluddin, Lalu dipegangnya paha anak sambungnya tersebut," jelas Onan kepada Tri bun Medan di luar persidangan.

Dijelaskan Onan, selain dipegang-pegang Shakira juga dipeluk-peluk oleh Jamaluddin.

"Selain di pegang, dia juga menjelaskan bahwa Jamaluddin ada memeluknya," jelas Onan.

Kejadian tersebut terjadi dikamar Shakira, saat Jamaluddin meminta kepadanya untuk dikusuk.

"Bukannya dikusuk, malah dipegang-pegangnya," katanya.

Dijelaskannya juga, bahwa penasihat hukum sempat ingin menunjukan video saat Jamaluddin sedang melecehkan Shakira.

"Kami sempat mau menunjukan video, tapi majelis hakim menolaknya, dan menyuruh untuk menyerahkannya di nota pembelaan atau pleidoi," jelasnya.

Video tersebut sengaja direkam oleh Zuraida Hanum saat Shakira sedang mengusuk ayah sambungnya itu.

Video tersebut dilakukan Zuraida Hanum karena dirinya sudah curiga dengan korban, karena saat anaknya berada di kamar mandi, korban memaksa masuk.

Kejadian tersebut dilakukan Jamaluddin sebelum dirinya meninggal dunia.

Kemudian dikatakannya, sesungguhnya Shakira tidak ingin memiliki ayah tiri.

Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan, apakah Shakira ada menceritakan hal tersebut ke Zuraida Hanum, Onan menjawab tidak.

Namun pada sidang sebelumnya, Zuraida Hanum ada menjelaskan bahwa dia mevideokan Jamaluddin dengan anaknya itu dengan alasan senang, anaknya dapat akur dengan ayah sambungnya.

(tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Anak Sambung Ngaku Pahanya Dipegang-pegang Almarhum Jamaluddin" dan "Adik Zuraida Hanum Menangis, Bilang Jamaluddin Mau Memerkosanya, Pengakuan Mengejutkan Evi di Sidang"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved