Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng

Dibuntuti Lalu Diadang Motor, Sopir Truk Ditodong Sajam, Kasmadi: Dompet dan HP Diambil

Saat kejadian ia dari arah Terbanggi Besar menuju Tulangbawang, dengan mengendarai truk bermuatan kayu karet.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi. Dibuntuti Lalu Diadang Motor, Sopir Truk Ditodong Sajam, Kasmadi: Dompet dan HP Diambil. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERUSANNUNYAI - Sopir truk korban penodongan dan penganiayaan di ruas lintas timur (Lintim) Sumatera, Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, mengaku langsung ditodongkan senjata tajam oleh para pelaku.

Kasmadi sopir truk korban penodongan mengatakan, saat kejadian ia dari arah Terbanggi Besar menuju Tulangbawang, dengan mengendarai truk bermuatan kayu karet.

"Setiba di lokasi Kampung Gunung Batin Ilir, truk saya diikuti sejumlah orang berkendara motor, lalu dihadang, dan tiga orang naik ke atas mobil sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau," kata Kasmadi, Kamis (29/5).

Selanjutnya, para pelaku bahkan langsung menyabetkan pisau ke arah lengannya hingga terluka.

"Kemudian dompet saya diambil berisi KTP, STNK, SIM, kartu ATM dan uang total sebesar Rp 500 ribu. Selain itu Handphone saya juga merek Xiaomi diambil para pelaku," terangnya.

BREAKING NEWS 2 Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus

Sopir Truk Bisa Keluarkan Uang hingga Rp 500 Ribu Sekali Jalan untuk Bayar Pungli Jalinteng

Nyambi Jualan Sabu untuk Cari Uang Tambahan, 2 IRT di Lampura Diringkus Polisi

BREAKING NEWS Polsek Tanjung Bintang Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sindangsari

Setelah melakukan aksinya, para pelaku lanjut Kasmadi langsung melarikan diri dengan sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan Nomor LP/98 -B/ IV /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tanggal 29 April 2020.

Lukai Korban dengan Pisau

Dua pelaku penodongan dan penganiayaan yang ditangkap jajaran Polsek Terusan Nunyai, mengakui melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam kepada korbannya.

Menurut pelaku AKW (19) dan RS (21) dihadapan penyidik Polsek Terusan Nunyai, Kamis (28/5/2020), mereka bersama komplotannya melancarkan aksinya mulai dari tengah malam hingga dini hari.

"Ia (korban) kami sabetkan pisau dan kena ke bagian lengannya. Karena korban sudah tidak melawan lalu barang-barangnya kami ambil," kata AKW dibenarkan oleh RS.

Modus para pelaku lanjutnya, tiga orang naik ke atas truk, dua orang lainnya mengadang truk korban dengan memalangkan sepeda motor di tengah jalan.

"Kalau lokasi (tempat biasa beraksi), mulai dari Kampung Gunung Batin, sampai ke perbatasan Tulang Bawang Barat," kata kedua pelaku sambil menjelaskan jika kasi serupa sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Pelaku RS menambahkan, dari aksi terakhir yang mereka lakukan, Rabu (29/4/2020) lalu sekitar pukul 01.30 WIB, mereka mengambil paksa dompet korban, serta mengambil satu unit Handphone.

Kejar 3 Pelaku Lainnya

Selain dua pelaku yang sudah ditangkap karena aksi penodongan dan penganiayaan, Polsek Terusan Nunyai juga masih kejar tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolsek Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, aksi penodongan dan penganiayaan sopir truk di Lintas Timur, Kampung Gunung Batin Ilir dilakukan lima orang.

"Dua orang sudah kita amankan. Tiga orang masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai. Mereka rekan dari AKW dan RS (pelaku yang sudah ditangkap)," kata Iptu Santoso, Kamis (28/5/2020).

Modus para pelaku lanjut Santoso, sebagian mengikuti truk yang mereka incar, dan sebagian lainnya mencegat truk, lalu para pelaku langsung naik ke atas truk.

"Mereka mengancam sopir, meminta barang-barang korban, bahkan melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau yang mereka bawa," jelas Iptu Santoso.

Kapolsek menegaskan, pihaknya telah mengetahui identitas dan ciri-ciri tiga pelaku yang masih melarikan diri.

Kedua pelaku RS dan AKW yang sudah tertangkap disidik dengan dua laporan Polisi, dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim), Terusan Nunyai.

Kedua pelaku berinisial AKW (19) warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, sedangkan satunya RS (21) warga Kampung Tiuh Mekar Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sepeda motor yang digunakan pelaku penodongan dan penganiayaan sopir truk di Jalintim Terusan Nunyai.
Sepeda motor yang digunakan pelaku penodongan dan penganiayaan sopir truk di Jalintim Terusan Nunyai. (Tribunlampung.co.id/Syamsir)

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, dua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua orang (pelaku) kami amankan karena terlibat aksi penodongan dan penganiayaan terhadap seorang sopir truk, di Lintas Timur, Gunung Batin Ilir," terang Iptu Santoso.

Dari kedua pelaku lanjut Santoso, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam putih.

"Selain mengambil dompet dan uang korbannya, para pelaku juga nekat melukai korban dengan menyabetkan pisau yang mereka bawa, sebelum akhirnya meninggalkan korban," jelas Kapolsek.

Sopir Truk Bisa Keluarkan Uang hingga Rp 500 Ribu Sekali Jalan untuk Bayar Pungli Jalinteng

Para Sopir Truk yang melintas di Jalinteng, bisa sampai mengeluarkan uang Rp 500 ribu sekali jalan untuk membayar Pungli.

Salah seorang Sopir Truk bermuatan, Heri mengatakan, terkadang, dalam sekali jalan, uang jalannya bisa habis hanya untuk membayar Pungli.

"Dalam satu kali jalan, untuk membayar para Pungli saja, bisa keluar uang total hingga Rp 500 ribu," kata Heri, Rabu (29/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Heri, terkadang ia tak mendapatkan keuntungan dari mengantarkan barang karena uang jalan habis untuk bayar Pungli.

Heri pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangkap para pelaku Pungli Jalinteng yang meresahkan tersebut.

Sopir Truk Apresiasi 

Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah Sopir Truk bermuatan.

Mereka merasa terganggu dengan maraknya aksi premanisme jalanan tersebut.

Wardoyo salah seorang Sopir Truk mengatakan, tindakan cepat kepolisian diharapkan dapat membuat efek jera untuk para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

"Sangat kami apresiasi bahwa pihak kepolisian merespon keresahan para sopir di jalan."

"Faktanya aksi pungli itu sangat marak dan meresahkan bagi kami saat bekerja," kata Wardoyo, Rabu (29/4/2020).

2 Pelaku Residivis

Dari data kepolisian, 2 dari 4 pelaku pungutan liar (Pungli) yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, adalah residivis yang mendapatkan asimilasi bulan ini.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pelaku YEP (31) dan DI (21) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, adalah tahanan yang mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

"Pelaku YEP dan DI keduanya residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) divonis satu tahun penjara pada Desember 2019, dan keduanya mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).

Pelaku YEP dan DI bersama dua rekannya yakni RAS (30) dan AM (31), kata Yuda, kemudian ditangkap saat sedang beraksi melakukan Pungli kepada sejumlah Sopir Truk bermuatan yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, Rabu (29/4/2020) dini hari.

Setelah dilakukan penangkapan, disita barang bukti dua unit sepeda motor milik para pelaku untuk mengejar kendaraan korban, dua unit Handphone, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu Sajam jenis pisau dan senapan angin.

Cap ber tulisan 'TJ', empat kaleng cat Pilox berwarna putih, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 300 ribu.

Kempat pelaku RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara.

Cap Kendaraan

Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap Sopir Truk bermuatan yang melintas.

Keterangan pelaku berinisial YEP (31), setiap kelompok pelaku Pungli mulai beraksi sejak malam hingga subuh hari.

Sebagian modus yang digunakan yakni menjual air mineral kepada para sopir.

Sebagian lainnya, melakukan modus pengamanan dengan cara menempelkan cap di bak mobil truk.

Apabila para sopir tidak memberi sejumlah uang, mereka tak segan untuk memberhentikan laju kendaraan dan mengancam sopir.

"Sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, ada yang menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap di bak mobil yang bermuatan," kata YEP di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Pelaku melanjutkan, setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib dicap dan wajib membayar uang sejumlah Rp 100.000 ribu.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap,maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap.

"Apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tip walaupun mobil sudah diberikan cap maka kita lempar."

"Dan bagi yang sudah memiliki cap harus membayar Rp10 ribu sekali melintas," jelasnya.

Pelaku AM menerangkan, setiap kali beraksi dalam satu malam mereka dapat meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.

Nantinya, hasil dari setiap shift dijadikan satu lalu dibagi lagi.

"Ya rata-rata setiap mobil yang melintas dipinta Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu."

"Kecuali mobil (truk) yang baru dicap. Mereka harus bayar Rp 100 ribu," terang AM.

4 Pelaku Pungli Jalinteng Ditangkap

Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Aksi penangkapan para pelaku, bermula dari sejumlah laporan pengendara kendaraan lintas bermuatan yang resah dengan maraknya aksi pungli dengan modus pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, keempatnya yakni RAS (30) alamat Desa Mulyo Asri, Tulang Bawang Barat, AM (31) alamat Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya.

Sedangkan YEP (31) dan DI (21) residivis kasus 368 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.

"Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat preman jalanan yang membuat ulah di Jalinteng Sumatera. Sasaran mereka para sopir muatan," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).

Yuda melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi di Jalanan Lintas Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pola kerja mereka pun selalu berubah-ubah.

"Mereka menerapkan shift menjaga bergantian, jamnya pun berubah-ubah, serta modusnya dengan menjual air mineral menggunakan senter, melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas (kepolisian) menghentikan kendaraan," terang Kasatreskrim.

Kempat pelaku, RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa senjata tajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman Hukuman 9 hingga 10 Tahun Penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved