Pembunuhan di Lampung Selatan

Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kedua pelaku pembunuhan pelajar di Lampung Selatan dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (28/5/2020). Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16) yang jasadnya ditemukan oleh warga di perkebunan singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Menurut Edi Purnomo, tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Di mana, kata Edi, berdasarkan keterangan pelaku AF, korban kerap mengganggu dirinya saat bermain video game.

Korban juga kerap memanggil dirinya dengan menyebut nama ayah dari pelaku.

 Awalnya Tanya Tempat Golok, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Timur

 Suami Bunuh Istri Pakai Ular Kobra, Pawang Ular Turut Ditangkap

 BREAKING NEWS 2 Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus

 Fakta di Balik Pegawai Pengadilan Rumahnya Dilempar Bom Molotov, Ada Luka di Pelipis Korban

“Tersangka juga mengatakan korban pelit. Selain itu tersangka juga mengaku terdesak ekonomi karena hendak kembali ke OKU,” kata mantan Kapolres Mesuji ini saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).

AKBP Edi Purnomo menambahkan, tersangka AF kemudian mengajak temannya RM untuk menghabisi korban.

Kemudian pada Minggu (17/5/2020), jelas Edi Purnomo, tersangka AF mengajak korban jalan sore bersama dengan tersangka RM menggunakan sepeda motor korban.

Ketiganya berangkat ke areal perkebunan singkong yang ada di daerah Desa Sindangsari.

“Di lokasi ini kedua tersangka melancarkan aksinya. Korban dipukul dengan tangan kosong."

"Kemudian kepala korban direndamkan ke lubang kubangan yang terdapat pada jalan menuju kebun singkong,” ujar AKBP Edi Purnomo.

Setelah memastikan korban meninggal, lanjut Edi Purnomo, kedua pelaku membuang tubuh korban di areal kebun singkong.

Tersangka AF dan RM kemudian membawa kabur sepeda motor dan HP miliki korban.

“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten OKU. Keduanya diamankan selang sekira 30 jam setelah penemuan mayat korban,” kata AKBP Edi Purnomo.

Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan sat reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang.

Dua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Korban berinisial AD (16), warga Talang Way Sulan yang masih berstatus pelajar.

Sedangkan pelaku RM dengan AF.

Korban ditemukan warga tergeletak di area perkebunan singkong di Sindangsari pada Selasa (19/5/2020).

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang melarikan diri ke OKU.

"Keduanya diamankan di OKU. Mereka pulang ke tempat orang tua tersangka AF yang berjualan somai," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat ekpose di Polsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Kedua pelaku diancam pas 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Awalnya Tanya Tempat Golok, Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Timur

Seorang anak bunuh ibu kandung di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari kedua Lebaran 2020 pada Senin (25/5/2020).

Aparat Tekab 308 Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur menangkap tersangka pembunuhan bernama Abdul Muid (28). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka ditangkap setelah bunuh ibu kandung bernama Umi Kholsum (58).

"Anak ini membunuh ibunya Umi Kholsum dalam suasana Lebaran, dan langsung kita amankan setelah melakukan aksinya," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Peristiwa anak bunuh ibu kandung tersebut bermula ketika Muid menanyakan Golok ke ibunya. 

Sang ibu memberitahu letak Golok berada di dapur.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Muid bergegas ke dapur mengambil Golok tersebut lalu langsung membacok bagian leher ibunya yang sedang menonton televisi.

"Korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri," ujar Zahwani Pandra Arsyad

Korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan minta tolong, anak korban lainnya Muhajir keluar dari kamar.

Ia langsung menolong ibunya yang sudah berlumur darah.

Muhajir lalu mengejar Muid.

Dibantu warga dan polisi, Muid ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis Golok bergagang kayu, serta pakaian korban yang berlumur darah.

Menurut Pandra, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.

Hal itu berdasarkan keterangan dari masyarakat dan informasi dari Kepala UPTD Mataram Baru.

"Tersangka dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa Pesawaran untuk dilakukan observasi selama 14 hari," kata Pandra.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kebenaran gangguan jiwa yang diidap Muid.

Apabila terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Pandra, ia akan diberikan kartu kuning dan langsung diobati di RSJ Kurungan Nyawa tersebut.

"Namun apabila tidak terbukti gangguan jiwa, maka akan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved