Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Tuntutan Bupati Nonaktif Lampura Dijadwalkan 9 Juni 2020, Agung Sampaikan Permohonan Maaf

Sidang suap fee proyek Lampung Utara hampir berakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agendakan sidang tuntutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Rutan Bandar Lampung
Ilustrasi - Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Jalani sidang di Rutan Bandar Lampung secara daring. Sidang Tuntutan Bupati Nonaktif Lampura Dijadwalkan 9 Juni 2020, Agung Sampaikan Permohonan Maaf. 

Rini pun menuturkan, jika keluarga Tamanuri memiliki unit usaha yang dikelola secara pribadi.

"Usaha macam-macam, ada gedung, cucian mobil, kontrakan, kosan," terang Rini.

"Apakah anda tahu jika pak Agung sering meminta uang ke bu Maria?" tanya Sopian.

"Tahu, sering Rp 100 juta, kadang Rp 200 juta, banyak, itu diambil dari keuntungan usaha. Bahkan Rp 500 juta di tahun 2017," kata Rini.

Rini pun mengaku tahu adanya permintaan uang tersebut lantaran melekat terus dengan ibunda Agung.

"Jadi uang dari hasil usaha itu diserahkan ke anak-anaknya hanya memang tak terbatas ke Agung karena anak kesayangan," tandasnya.

Hasilkan Rp 100 Juta

Usaha penyewaan gedung serba guna milik keluarga Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mampu hasilkan uang hingga Rp 100 juta per Minggu.

Hal ini terungkap saat Suci Leoni Sari pengelola gedung serba guna Graha Mandala Alam bersaksi dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

"Dapat dijelaskan pekerjaan selama ini?" tanya Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

"Saya kerja di Graha Mandala Alam gang PU dari tahun 2013, saya sebagai pengelola gedung balai pertemuan, jadi saya mengurusi keuangan serta orang yang akan pesan," terang Suci.

Suci pun menerangkan jika gedung serba guna tersebut milik keluarga Agung dan kapasitasnya mencapai hingga 2 ribu orang.

"Sekali sewa Rp 35 juta, kalau ramai seminggu ada empat kali yang sewa," sebutnya.

Lanjutnya, uang hasil sewa tersebut disetorkan ke ibunda Agung setiap sebulan sekali.

"Uang itu kemudian saya setorkan secara cash dipotong Rp 12 juta untuk gaji karyawan," terangnya.

Sementara JPU KPK Ikhsan Fernandi menanyakan tentang catatan pembukuan sewa menyewa gedung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved