Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

VIDEO Bupati Nonaktif Lampura Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Suap Fee Proyek

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online lanjutan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 28 Mei 2020.

Kali ini, sidang lanjutan yang digelar secara maraton sejak hari Selasa (26/5/2020) diagendakan dengan saksi adecharge atau saksi yang meringankan.

Adapun saksi meringankan ini dihadirkan sebanyak dua orang dari pihak terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun kedua saksi ini yakni Rini Hayati pekerjaan swasta, dan Suci Leoni Sari pekerja swasta.

VIDEO Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin

VIDEO Sidang Lanjutan Suap Lampung Utara, Syahbudin Dicecar PH Agung soal Taufik Hidayat

Pelaku Penodongan Sopir Truk Beraksi Malam hingga Subuh, Minta Uang Rp 5.000 hingga Rp 100 Ribu

Balaskan Sakit Hati Luna Maya, Motif Ibu Rumah Tangga Unggah Video Syur Mirip Syahrini

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menyampaikan, kedua saksi merupakan pengelola bisnis keluarga.

"Kedua saksi dihadirkan sebatas untuk mengetahui pengelolaan bisnis usaha keluarga," kata Sopian dalam persidangan.

Kedua saksi dihadirkan dengan kaitannya atas kesaksian Agung yang menyebutkan pembelian sejumlah mobil merupakan hasil atau uang dari bisnis keluarga bukan dari pemberian fee proyek.

Akui Terima Fee Proyek

Terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, akui terima uang sebesar Rp 600 juta dari mantan Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.

Hal tersebut diungkapkannya dalam persidangan teleconfrance suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 27 Mei 2020.

"Apakah Syahbudin pernah melaporkan adanya sisa anggaran perencananan (konsultan) kepada saudara?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Pernah beliau menghadap ke saya, menyampaikan, bahwa ada sisa anggaran konsultan Tahun 2018 sebesar Rp 1 miliar dan mau diserahkan ke saya, itu pada sekitar bulan Juni Tahun 2019," jawab Agung.

"Saya bilang, saya tidak tahu urusan itu, silahkan hubungi Ami (Raden Syahril)," imbuh Agung.

"Maksud tidak tahu urusan itu apa? Dan kenapa harus ke Ami?" cecar Ikhsan.

"Saya gak tahu urusan proyek, kenapa Ami karena dia (Syahbudin) memaksa saya untuk menerima (uang Rp 1 miliar)," tegas Agung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved