Cara Bikin SIKM Jakarta Secara Online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Cara Bikin SIKM Jakarta Secara Online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pembuatan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diperlukan warga yang akan masuk dan keluar Jakarta selama PSBB pandemi virus corona Covid-19.

SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan menjalani aktivitas sesuai dengan kriteria atau sektor yang sudah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyampaikan bahwa operasi SIKM akan berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM?

Kembali ke Jakarta Harus Punya SIKM

VIDEO Viral Pria Positif Corona Nekat Peluk Warga Lainnya agar Tertular di Tasikmalaya

Diskes Lamsel Ambil Sampel Spesimen 7 Anggota Keluarga Pasien Positif Corona

Anggota DPR Asal Lampung Kadafi Hibahkan Gaji untuk Penanganan Corona

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online:

1. Buka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo.

2. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

3. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.

4. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan form yang tinggal diisi, untuk mendownloadnya bisa klik tombol “Lihat Disini” lalu kemudian klik “Download di sini”.

5. Teliti kembali berkas yang siap diunggah lalu klik tombol “Kirim”

6. Apabila sudah terisi seluruhnya klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

7. Apabila sudah terkirim, cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

8. Cetak dokumen

Persyaratan Berkas

Beberapa berkas yang diperlukan untuk membuat SIKM:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan: Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali) Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Non-Jabodetabek

1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP Untuk mengakses SIKM sebaiknya masyarakat menggunakan laptop atau PC, pengurusan SIKM juga tidak memerlukan biaya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved