Gasak HP, Warga Way Kanan Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial AA (18), warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Polsek Rebang Tangkas mengamankan satu pencuri HP di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Minggu (31/5/2020).
Pelaku berinisial AA (18), warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menerangkan kejadian berawal pada Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban Ridwan yang terbangun dari tidur, melihat HP merek Vivo Y 19 warna putih biru miliknya sudah tidak ada lagi di sampingnya.
Kemudian korban bertanya kepada temannya dan berusaha mencari namun tidak diketemukan kembali, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
• VIDEO Alfamart di Kotabumi Kembali Dibobol Maling, Pelaku Diduga Lewat Pintu Depan Ruko
• BREAKING NEWS ATM di Minimarket Langkapura Dibobol Maling, Pelaku Bawa Alat Las
• Maling Curi Rp 40 Juta Saat Penghuni Salat Idul Fitri di Masjid Bandar Lampung
Modus pelaku masuk rumah kemudian langsung ke kamar rumah.
Melihat korban dan teman temannya tidur, kemudian pelaku langsung mengambil HP VIVO Y 19 warna hitam biru lalu keluar lewat pintu depan.
Kronologis penangkapan pelaku pada Rabu 27 Mei 2020.
Personel Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi pelaku berada di warung di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas.
Petugas kemudian kelokasi untuk melakukan penyergapan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kotak Hp Vivo Y19 milik korban.
Adapun barang bukti HP masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya. ( tribunlampung.co.id/anung)