Tribun Lampung Selatan
Sepekan Pasca Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Lengang
Sepekan pasca Lebaran, arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni pada awal pekan ini terpantau cukup lengang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sepekan pasca Lebaran, arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni pada awal pekan ini terpantau cukup lengang.
Tidak terlihat adanya antrean kendaraan ataupun penumpang pejalan kaki yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (1/6/2020), sejak siang hingga sore hanya terlihat beberapa penumpang pejalan kaki yang hendak menyeberang ke Jawa.
Untuk menyeberang, para penumpang harus membawa dokumen, seperti surat keterangan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Sementara untuk kendaraan masih didominasi truk bermuatan logistik.
• Layanan Rapid Test Ditiadakan, Calon Penumpang di Bakauheni Jadi Kebingungan
• PT HK Pastikan Tak Ada Lonjakan Kendaraan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
• Garuda Terbang 3 Kali Sepekan per Juni 2020, Batik Air Setiap Hari
• UPDATE Corona di Lampung, 2 Pasien Positif Baru Hasil Tracing Pasien 117
Sedangkan untuk kendaraan pribadi hanya ada beberapa.
Itu pun hanya kendaraan yang mendapatkan izin khusus serta mendapatkan persetujuan dari Posko Satgas Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk penyeberangan masih sepi. Terutama untuk penumpang pribadi dan kendaraan pribadi serta bus yang memang masih diberlakukan pembatasan,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap.
Menurut dia, pemberlakuan pembatasan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus diperpanjang hingga 7 Juni 2020 mendatang.
“Sampai 7 Juni mendatang pembatasan masih diberlakukan untuk penyeberangan, terutama penumpang, kendaraan pribadi, dan bus,” kata Saiful.
Manajer Terminal Eksekutif Bakauheni Darmansyah menambahkan, pelayanan penumpang pejalan kaki masih belum dilayani.
Sedangkan kendaraan roda empat bisa dilayani dengan pembelian tiket secara manual (e-money).
Meski begitu, harus ada surat persetujuan dari check point Satgas Covid-19 di pelabuhan.
“Kalau untuk penumpang pejalan kaki harus melalui dermaga reguler. Kalau kendaraan pribadi bisa lewat eksekutif. Tetapi harus ada persetujuan dari check point Satgas Covid-19 di pelabuhan,” kata dia. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)