Video Berita

VIDEO 7.055 Calhaj Lampung Tertunda Keberangkatannya

Total ada 7.055 calon jemaah haji (calhaj) asal Lampung yang terdampak kebijakan pemerintah meniadakan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Total ada 7.055 calon jemaah haji (calhaj) asal Lampung yang terdampak kebijakan pemerintah meniadakan keberangkatan ibadah haji Tahun 2020.

Plt Kakanwil Kemenag Lampung Wasril Purnawan berharap semua masyarakat Lampung bisa mengerti dengan keadaan saat ini serta kebijakan yang diambil pemerintah.

“Kami juga telah melakukan komunikasi secara massal dari jemaah haji agar bisa lapang dada dengan keputusan ini,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Wasril menjelaskan, bagi calhaj yang sudah melakukan pelunasan, ada skenario terkait mekanisme pengembalian dana biaya haji.

VIDEO Vicky Shu Kerja Keras Turunkan Berat Badan Usai Melahirkan

VIDEO Detik-detik Rumah Semi Permanen di Pulau Pasaran Dihantam Angin Puting Beliung

Kanwil Kemenag Lampung Selatan Segera Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020

Barang Berharga Tak Bisa Diselamatkan, Korban Puting Beliung di Pulau Pasaran Harapkan Bantuan

“Jadi diharapkan agar masyarakat juga bisa istitoah terkait persoalan penting yakni tentang keuangan,” katanya

Kabid Penyelenggaran Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung M Ansori menjelaskan, bagi calhaj yang sudah membayar secara reguluer atau khusus, maka dipastikan akan berangkat di tahun depan atau Tahun 2021.

Itupun, kata Ansori, kalau para calhaj tidak mengundurkan diri, atau tidak mengambil BPIH atau meninggal dunia.

“Kalau mereka yang (hanya) mengambil biaya pelunasan itu memang tidak batal, tetapi kalau mengambil secara keseluruhan biaya dari awal, maka mereka dinyatakan mundur secara otomatis,” jelasnya.

Ansori menambahkan, total BPIH Tahun 2020 yakni sebesar Rp 34.800.000 dengan setoran awal sebesar Rp 25 Juta.

"Kalau untuk setoran awal, memang sudah banyak yang melunasinya," ucap Ansori.

Para calhaj yang tidak mengundurkan diri, dan tetap menunggu pemberangkatan Tahun 2021, lanjut Ansori, maka BPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Nantinya, nilai manfaat setoran pelunasan itu akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji."

"Biaya tersebut akan dikembalikan paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangaktan kloter pertama pada Tahun 2021,” terang Ansori.

Namun, terus Ansori, bagi calhaj yang terpaksa harus menarik kembali BPIH, bisa mengikuti prosedur seperti pengajuan pengambilan dana dengan menyertakan permohonan pengembaian setoran pelunasan kepada Kanwil Kemenag kabupaten/kota.

"Dengan menyerahkan bukti setoran buku tabungan, E-KTP, nomor telepon yang bisa dihubungi dan BPIH akan memverifikasi, validasi terkait kebenarannya," tandas Ansori. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved