Berita Nasional

KPK Bantah Buronan Nurhadi Dijaga Polisi Selama Buron

saat menangkap Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK tidak mendapat hambatan dari pihak manapun.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi dikabarkan dijaga anggota Polri selama melakukan persembunyian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah kabar tersebut.

Menjadi buronan selama 4 bulan, bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu tidak dikawal aparat penegak hukum.

Malahan kata Ghufron, KPK berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk bersama-sama menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

"Kami kemudian masuk tidak ada sedikitpun halangan. Jadi kalau memang ada yang menyatakan dikawal, dijaga, kami memasuki ruangan itu tanpa ada sedikitpun halangan dari pihak manapun," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Wakil Ketua KPK Ungkap Detik-detik Nurhadi dan Menantunya Dibekuk, Nurhadi Sempat Melawan Penyidik  

Kaget Lihat Bayangan Lompat Jendela, Akhirnya Terkuak Penyebab Adik Hamil

Lahir di Jawa, Pria Bertato yang Fotonya Viral saat Demo Rusuh di Amerika Serikat Minta Maaf

Kisah Soekarno Tengah Rapat, Tiba-tiba Panik, Karena Diberitahu Ada Pasukan Liar di Luar Istana

Memang, Ghufron mengakui Nurhadi tak kooperatif saat akan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dia menceritakan, saat penyidik mendatangi rumah tersebut, Nurhadi tak membukakan pintu dan tetap berkukuh bertahan di dalam.

Untuk itu, tim penyidik membongkar pintu rumah tersebut.

"Hanya yang bersangkutan memang tidak membukakan pintu karena mungkin dia takut sehingga tidak membuka pintu. Kami membuka paksa saja," katanya.

Pimpinan KPK berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) ini pun menegaskan saat menangkap Nurhadi dan Rezky, tim penyidik tidak mendapat hambatan dari pihak manapun.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak manapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.

Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya.

Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Kronologi penangkapan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.

Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.

Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atasnama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nurul Ghufron Bantah Buron KPK Nurhadi Dijaga Anggota Polri Selama Bersembunyi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved