Tribun Bandar Lampung
PT KAI Siap Hadapi New Normal, Penumpang Wajib Pakai Masker
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan prosedural teknis penerapan new normal.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan prosedural teknis penerapan new normal.
Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, pedoman penerapan new normal tersebut mencakup pelayanan angkutan penumpang dan barang.
"New normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” kata Sapto, Rabu (3/4/2020).
Menurutnya, pedoman new normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Nantinya, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi.
• Kereta Luar Biasa Dioperasikan Mulai 12 Mei, Bukan untuk Orang Sembarangan
• Ada Larangan Mudik, PT KAI Hentikan Seluruh Perjalanan Kereta Penumpang hingga 30 Mei 2020
• Jual Siamang via Facebook, Warga Kotabumi Diamankan saat Transaksi di Museum Lampung
• UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Nihil, 3 Pasien Sembuh

PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menghentikan layanan angkutan penumpang hingga akhir Juni nanti.
Penerapan new normal di lingkungan kereta api:
1. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online, yaitu aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal keberangkatan).
2. Saat memasuki area stasiun, masyarakat diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius.
3. Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas kepada petugas. Jika sudah diperiksa, penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.
Selain itu, telah diterapkan pula pembatasan kuota penumpang sebesar 50 persen.
Diterapkan pula sekat-sekat di ruang tunggu stasiun.
"Penerapan pembatasan jarak sudah diterapkan bahkan sebelum layanan penumpang diberhentikan kemarin," tandasnya.
Terakhir, telah disediakan sarana cuci tangan untuk memaksimalkan protokol kesehatan di lingkungan stasiun kereta api.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)