Berita Nasional
Kerja Sama Investasi Tak Sesuai yang Dijanjikan, Ustaz Yusuf Mansyur Digugat
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang, yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.
Ustaz Yusuf Mansur dianggap tak memenuhi perjanjian investasi. Ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada Rabu (3/6/2020), kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.
Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.
• Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal, Ustaz Yusuf Mansur: Mamah Dedeh Kwarda Pramuka
• Ibunda Jokowi di Mata Ustaz Yusuf Mansur, 20 Tahun Selalu Salat Subuh Berjamaah
• Ustadz Yusuf Mansur Merasa Bersalah setelah Ayahnya Meninggal Dunia: Jangan Kayak Saya
"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).
"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.
Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.
Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.
"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.
Berulang kali menemukan jalan buntu, akhirnya mereka melayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Saat dikonfirmasi, Ustaz Yusuf Mansyur melalui kuasa hukumnya, benarkan gugatan tersebut.