Wamenag Sebut Dana Haji Akan Dipakai Buat Perkuat Rupiah Fitnah Keji
"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya d
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tuduhan terkait dana haji yang akan digunakan pemerintah untuk memperkuat rupiah dibantah pihak pemerintah.
Melalui Kementerian Agama menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dana haji dari jemaah yang batal berangkat tahun ini digunakan untuk memperkuat rupiah tidak benar
Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saadi menegaskan, tuduhan yang menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, salah satunya memperkuat nilai tukar tidak mendasar.
"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Dia menuturkan, pihaknya bukanlah kementerian yang anti kritik. Dia sangat menghormati kritik, sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif.

• Travel Haji Rugi Rp 4,5 Miliar, Imbas dari Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji 2020
• Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi
• Korban First Travel Minta Pemerintah Golontorkan Satu Persen Dana Haji
"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya," tukas Zainut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Salah satunya tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020.
Selanjutnya, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayar oleh jemaah haji bisa diambil kembali atau disimpan untuk pemberangkatan haji tahun 2021.
Tak perlu khawatir, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 2021," pungkas Zainut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenag: Uang Jemaah Haji yang Batal Berangkat untuk Stabilitas Rupiah, Fitnah..",