Berita Nasional
Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi
Kemenag mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kebijakan tersebut menyusul keputusan pemerintah meniadakan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020.
Meski demikian, Kemenang memastikan, dana yang bisa diambil tersebut tidak seluruhnya, alias hanya biaya pelunasan saja.
Sedangkan untuk biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta, tidak bisa ditarik calhaj.
Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020), Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.
• Travel Haji Rugi Rp 4,5 Miliar, Imbas dari Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji 2020
• Cerita Calon Jemaah Haji Lampung Batal Berangkat ke Tanah Suci, Padahal Sudah Tunggu 10 Tahun
• Calhaj di Lampung Pasrah Tak Ada Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Semua Kehendak Allah
• Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Bukan Pertama Kali, Simak Sejarah Pembatalan Ibadah Haji
Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jemaah beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).
Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu:
Aceh (4.187 jemaah)
Balikpapan (5.639)
Banjarmasin (5.495)
Batam (11.707)
Jakarta-Bekasi (37.877)