Berita Nasional
Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi
Kemenag mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untukmengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.
“Saat itu,(Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Jangan Dipersulit
Mengenai pengembalian biaya pelunasan ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta agar jemaah yang ingin menarik kembali dananya tidak dipersulit.
"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya."
"Ini kan berarti mereka sebenarnya orang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).
Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizalimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.
"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.
Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit saat melakukan penarikan dana haji mereka.
"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.
Tidak Perlu Daftar
Sementara itu juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman, mengatakan, jemaah haji 2020 tak perlu lagi mendaftar kloter haji 2021.
Jadwal keberangkatan yang tertunda, tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021.