Berita Nasional
Kemenag Persilakan Calhaj Ambil Biaya Pelunasan Haji, Bukan Setoran Awal, Tahun 2021 Tak Daftar Lagi
Kemenag mempersilakan kepada jemaah calon haji (calhaj) untuk mengambil biaya pelunasan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Jakarta-Pondok Gede (23.529)
Lombok (4.505)
Makassar (15.822)
Medan (8.132)
Padang (6.215)
Palembang (7.884)
Solo (32.940)
Surabaya (34.833)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).
Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.
Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.
Nizar juga menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH.