Tribun Lampung Utara

Perekam e-KTP di Lampung Utara Meningkat 10 Persen, Sehari Bisa Sampai 60 Orang

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara saat ini sudah bisa melayani perekaman elektronik KTP atau e-KTP.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Seorang warga berusia lanjut sedang melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Lampura. Foto diambil pada Jumat, 5 Juni 2020. Perekam e-KTP di Lampung Utara Meningkat 10 Persen, Sehari Bisa Sampai 60 Orang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara saat ini sudah bisa melayani perekaman elektronik KTP atau e-KTP.

"Benar, kita sudah bisa layani perekaman e-KTP, sejak akhir Mei 2020."

"Sebelumnya memang tidak ada pelayanan dikarenakan pandemi Covid-19," kata Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan, Minggu, 7 Juni 2020.

Bahkan, menurut Maspardan, warga Lampung Utara yang melakukan perekaman e-KTP mengalami peningkatan.

Di mana biasanya, kata Maspardan, dalam sehari melayani warga yang merekam sebanyak 10 sampai 20 orang, saat ini bisa melayani 50 hingga 60 orang perhari.

Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri

Polisi Tilang Mobil Travel Gelap, Mobil Angkut Penumpang Wajib Pelat Kuning

Gerindra Lampung Bulat Dukung Prabowo Kembali Jabat Ketua Umum

‎"Peningkatan ada 10 persen yang merekam e-KTP," ujarnya.

Sebelumnya juga, kata Maspardan, pihaknya tidak bisa melakukan perekaman, karena alat perekam rusak.

"Ketika gangguan, masyarakat tidak bisa dilayani," ucap Maspardan.

"Saat pandemi ini kami melayani masyarakat dengan secara online."

"Di mana warga yang sudah merekam sebelum kerusakan alat terjadi, bisa menanyakan kepada operator kami melalui layanan WhatsApp."

"Jadi bisa kirim pesan kepada petugas operator untuk menanyakan e-KTP sudah tercetak atau belum," jelas Maspardan.

Peningkatan jumlah perekam, terang Maspardan, dilakukan kebanyakan oleh usia 17 tahun dan usia 50 tahun.

Untuk usia 17 tahun, lanjut Maspardan, dipakai untuk mendaftar pendidikan kelanjutan, dari SMA ke jenjang pendidikan tinggi.

Sedangkan usia 50 tahun, ucap Maspardan, dipakai untuk mengambil bantuan sosial.

"Kebanyakan mereka yang di atas usia 50 tahun, e-KTP belum seumur hidup, sehingga mereka harus membuatnya lebih dahulu," jelas Maspardan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved