Tribun Tanggamus

Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri

Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku pencuri ponsel yang pemiliknya lupa meletakkan di dashboard motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polisi tangkap dua tersangka yang menfaatkan korbannya ketika lupa letakkan ponsel di dashboard motor. Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku pencuri ponsel yang pemiliknya lupa meletakkan di dashboard motor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, keduanya Apriansyah (21), warga Pekon Sanggi Unggak, dan Panca Sanjaya (22) warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat ada di Pekon Kusa, Kec. Kota Agung, kemarin (Jumat) sore pukul 17.00 WIB," ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6/2020) malam.

Ia menambahkan saat diamankan salah satu pelaku, yakni Apriansyah membawa senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa ponsel, senjata tajam dari para tersangka dan kotak ponsel dari korban," ujar Edi.

Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban Febi Rizki Ananda (20) Pekon Porwodadi Kec. Gisting hendak membeli pakaian di toko Diki.

Lalu memarkirkan sepeda motor di depan toko.

Namun korban lupa ponsel miliknya masih ada di dashboard motor.

Saat itulah kedua pelaku langsung mengambil ponsel tersebut.

"Kedua pelaku memperhatikan korban saat meletakkan ponsel tersebut, sehingga ketika lengah keduanya langsung beraksi," jelas Edi.

Lalu saat korban keluar melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari motor merek Yamaha Vixion warna merah mangambil ponsel miliknya.

Kemudian kedua laki-laki tersebut melarikan diri.

Berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku, mereka memiliki catatan kriminal, yakni Apriansyah, adalah pelaku yang telah melakukan pengeroyokan di wilayah Polsek Semaka sesuai laporan pada 2 Juni 2019.

Keduanya juga mengakui pencurian dengan pemberatan sepeda motor pada 21 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved