Tribun Tanggamus

Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri

Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku pencuri ponsel yang pemiliknya lupa meletakkan di dashboard motor.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polisi tangkap dua tersangka yang menfaatkan korbannya ketika lupa letakkan ponsel di dashboard motor. Warga Tanggamus Lupa Taruh HP di Motor saat Belanja, Raib Dibawa Kabur 2 Pencuri. 

Mereka mencuri sepeda motor Honda Genio di Pekon Soponyono, Kec. Wonosobo bersama dua rekannya yang lain.

Sementara tersangka Apriansyah mengaku sering membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Dan terkait pengeroyokan di wilayah Semaka dia mengaku karena dendam kepada korban.

"Terhadap keduanya, terus dilakukan penyidikan, selanjutnya juga akan dilakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka," kata Edi.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Edi mengimbau masyarakat agar biasakan melakukan pengamanan diri sendiri.

Caranya dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.

Kemudian ketika berkendara sepeda motor juga agar memperhatikan barang bawaan.

Seperti tidak menaruh barang berharga pada tas yang diselempangkan di belakang atau di dashboard.

"Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian, supaya mereka tidak memiliki celah berbuat jahat," kata Edi. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved