Pencurian di Konter HP

Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun 

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, petugas menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Dokumentasi Polsek Pagelaran
Oknum pelajar dan rekannya dihadapkan kepada penyidik Polsek Pagelaran setelah mengakui pencurian di sebuah konter HP Kecamatan Pagelaran. Pelajar Pembobolan Konter HP di Pringsewu Terancam Penjara 7 Tahun  

AF (17) merupakan warga Kecamatan Pagelaran yang tidak lain adalah rekan AD (15) pelajar warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Dilanjutkan Syafri, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap AF yang mengakui telah mencuri di konter HP milik Ari Setiawan yang berada di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran.

"AF mengaku telah mencuri bersama AD. Atas keterangan tersebut, petugas kemudian menjemput AD di rumahnya dan mengamankan barang bukti dari rumah AF," kata Syafri.

Dicokok Polisi

Sungguh ironis perbuatan pelajar di Kabupaten Pringsewu.

Bukannya mengikuti anjuran pemerintah belajar di rumah pada masa pendemi Virus Corona, justru malah melakukan perbuatan kriminalitas.

Pelajar tersebut berinisial AD (15) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

AD tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang juga masih di bawah umur, AF (17) warga Kecamatan Pagelaran.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian di sebuah Counter HP milik Ari Setiawan (27), warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Minggu, 7 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, korban merugi sekitar Rp 8 juta akibat barang- barang konter yang dikuras pelaku.

Antara lain satu unit laptop merk axio warna hitam 14 ", satu unit HP Samsung Gran Duos warna hitam, dan satu unit HP Xiomi Redmi Nort 4.

Selain itu, 14 buah kuota internet axis 1,5 GB, 23 buah kuota internet axis 2 GB, tiga buah kuota internet axis 5 GB, lima buah kuota internet XL 6 GB, 16 buah kuota internet Three 1,5 GB, 22 buah kuota internet telkomsel 2,5 GB, dan 3 buah kuota internet smartfren 10 GB.

Serta, 3 buah kuota internet Smart Fren 4 GB, satu buah kuota internet 2,5 GB, enam buah kartu perdana Smart Fren 4 GB dan satu buah kartu perdana IM3 sejumlah 2 GB.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Pagelaran. Atas laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melaksanakan penyelidikkan yang akhirnya terungkap pelakunya mengarah pada AD dan AF.

Atas hal tersebut petugas tidak memerlukan waktu lama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved