Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Berdasarkan dakwaan jaksa, Agung memang dinyatakan menerima uang fee dari Candra dan Hendra (rekanan proyek) total sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun Agung juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 100,23 miliar.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, uang yang dikembalikan terdakwa Agung itu hanya sebagian saja.
"Belum, hanya sebagian saja," katanya.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengungkapkan, pemeriksaan saksi-saksi perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara sudah selesai.
"Tinggal tuntutan," kata dia.
Ia meminta JPU KPK mempersiapkan berkas tuntutan dalam 10 hari.
Menurutnya, para terdakwa akan dituntut pada Selasa, 9 Juli 2020, termasuk Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan Lampura).
Sementara dalam sidang itu, Agung Ilmu Mangkunegara kembali menyampaikan rasa bersalahnya.
"Saya sampaikan rasa bersalah saya pada kedua orang tua dan istri saya, saya merasa bersalah karena memalukan nama keluarga," kata dia.
Dua Saksi Meringankan
Dalam sidang kemarin, penasihat hukum Agung sempat menghadirkan dua saksi meringankan.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Rini Hayati dan Suci Leoni Sari.
Keduanya pekerja swasta yang selama ini mengelola bisnis keluarga Agung.
Salah satu bisnis keluarga Agung yakni penyewaan gedung serba guna Graha Mandala Alam, di Gang PU, Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.