Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penasehat Hukum Terdakwa Fee Proyek Hanya Diberi Waktu 8 Hari untuk Susun Pembelaan
Mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan, Penasehat Hukum para terdakwa hanya diberi waktu selama delapan hari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan, Penasehat Hukum para terdakwa hanya diberi waktu selama delapan hari.
Seusai persidangan Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan lantaran salah seorang anggota Majelis Hakim akan dilantik sebagai ketua PN Way Kanan maka persidangan dilakukan sebelum 18 Juni 2020.
"Maka kami memberi waktu 8 hari di hari Rabu minggu depan," sebut Efiyanto sebelum menutup persidangan teleconfrance suap fee proyek, Selasa 9 Juni 2020.
Bak sambut bergayung, salah satu Penasehat Hukum pun meminta waktu dua minggu dalam menyusun pembelaan sebagaimana waktu yang telah diberikan kepada JPU KPK.
"Terima kasih kepada JPU yang telah memberikan tuntutan, kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menberi waktu selama dua minggu. Artinya kami hargai pendapat JPU sehingga kami membuat pembelaan secara komperhensif maka saya minta waktu dua minggu," seru Sopian Sitepu PH Agung Ilmu Mangkunegara.
• Pemprov Lampung Tarik Biaya Pelunasan Haji 11 Petugas Daerah Sebesar Rp 755 Juta
• BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta
"Bukan saya tidak mengabulkan, kalau sudah pembelaan kami mau fokus musyawarah. Dan kami cukup toleransinya 8 hari untuk penasehat hukum, kami berikan ke JPU selama dua minggu karena 3 berkas kalau terdakwa bisa masing masing penasehat," sahut Efiyanto.
Efiyanto pun mempersilahkan untuk para terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara mandiri atau diwakilkan.
"Saya sendiri dan penasehat juga membacakan pembelaan," kata Agung.
Begitu juga Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri yang mengajukan pembelaan secara mandiri dan dari Penasehat Hukum.
"Baik sidang ditunda pada tanggal 17 Juni dengan agenda pembelaan," tandasnya.
5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Namun sebelum itu, Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa Wan Hendri telah mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Penggunaan JC tidak memenuhi syarat, tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," seru Ikhsan saat persidangan teleconfrance, Selasa 9 Juni 2020.
Lanjutnya, Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Wan Hendri dihukum pidana penjara selama lima tahun.
"Hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan.
Syahbudin 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).
Ikhsan mengatakan syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.
"Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat," seru Ikhsan dalam sidang teleconfrance yang disampaikannya dari gedung merah putih, Selasa 9 Juni 2020.
Ikhsan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Ikhsan pun menutut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ikhsan.
Agung Dituntut 10 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.
JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.
Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.
"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.
Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.
Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.
"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)