Berita Nasional

Siap-siap Potong Gaji, PNS TNI Polri dan Buruh Karyawan Gajinya Dipotong 2,5 Persen

Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.

Kontan
Siap-siap Potong Gaji, PNS TNI Polri dan Buruh Karyawan Gajinya Dipotong 2,5 Persen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.

Dilansir dari Tribunnews, khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021. 

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap. 

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. 

Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta. 

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Tapera:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved