Kasus Corona di Lampung

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Warga memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk pembuatan Suket bebas covid-19, Senin 8 Juni 2020. Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas 

Caranya cukup dengan datang ke tiga puskesmas yang ada di Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan di Puskesmas Permata di Jalan Pulau Sebesi Sukarame, Puskesmas Way Halim II di Jalan Gunung Tanggamus, dan Puskesmas Sukamaju di Jalan RE Martadinata.

"Untuk seluruh pelaku perjalanan dan penduduk Bandar Lampung yang ditandai dengan KTP elektronik Bandar Lampung dapat memperoleh surat keterangan sehat di puskesmas yang sudah ditunjuk," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2020) sore.

Ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Bandar Lampung Nomor 440/003/III.02/I/06/2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Pelaku Perjalanan tanggal 5 Juni 2020.

Dijelaskan Edwin, pemeriksaan rapid test sudah bisa dilakukan mulai Senin (7/6/2020) sesuai jam kerja.

"Hari pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya, Minggu (7/6/2020).

Pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 sudah dimulai pukul 08.00 WIB.

Namun, pembuatan suket dibatasi hanya untuk 35 pemohon setiap harinya per puskesmas.

Dia menegaskan, pelayanan surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku untuk warga Bandar Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP.

Kriteria dan persyaratan rapid test mengikuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Di antaranya, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Syaratnya, antara lain, fotokopi KTP, surat pernyataan di atas meterai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha.

Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/almarhumah.

"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal, syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.

Edwin juga mengimbau petugas kesehatan maupun peserta yang hendak membuat suket tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved