Kasus Corona di Lampung
Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas
Masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kegiatan rapid tes pada tiga puskesmas di Kota Bandar Lampung memasuki hari ke dua.
Pelaksanaan yang ditunggangi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diketahui dapat digunakan untuk tiga keperluan khusus.
Merujuk pada pantauan Tribunlampung.co.id di hari pertama pelaksanaan, masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.
Persyaratan tersebut tertuang oleh Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli dalam tata tertib pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (9/6/2020).
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
• Puskesmas Hanya Terbitkan 70 Suket Bebas Covid-19 per Hari
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Lampung Masuk 5 Besar, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid Tinggi
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy surat tugas
- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung
-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah
3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratannya yakni:
- Fotocopy KTP Bandar Lampung