Kasus Corona di Lampung

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

Masih banyak ditemui beberapa masyarakat yang hadir tanpa mengetahui detai persyaratan yang harus dilampirkan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Warga memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk pembuatan Suket bebas covid-19, Senin 8 Juni 2020. Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas 

Seperti menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Jika hasilnya reaktif, peserta tidak akan mendapatkan suketnya dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk edukasi isolasi mandiri," terangnya.

Hasil rapid test, kata Edwin, baru keluar sehari setelah pemeriksaan.

"Pengambilan hasil sesuai tanggal yang ada pada bukti pengambilan hasil yang diberikan pihak puskesmas," tandasnya.

Berikut daftar puskesmas yang melayani suket bebas Covid-19:

1. Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung), telepon 085379934745

2. Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), telepon 085268983212

3. Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TbT), telepon 085269828672.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved