Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar dengan Agenda Tuntutan JPU

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.

Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.

Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.

"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.

VIDEO Intip Gaji Kekeyi dari YouTube yang Ternyata Cukup Fantastis

VIDEO Dory Harsa Bongkar Status Nella Kharisma yang Disebut Istri Cak Malik

Unggahan Yuni Shara Kakak Kandung Krisdayanti Jadi Sorotan

Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta

Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.

Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.

Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang juga terdakwa perkara suap fee proyek di kabupaten setempat mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,475 miliar. 

Uang tersebut yang diakui diterima oleh Agung dari sejumlah pihak.

"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," kata Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, setelah sidang perkara suap fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/5/2020).

Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Ami (Raden Syahril).

Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy, dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin.

Disinggung soal uang Rp 200 juta yang diakui oleh Agung, Sopian mengatakan jika uang tersebut sudah disita oleh KPK.

"Kan uang itu yang di OTT," ungkap Sopian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved