Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
BREAKING NEWS Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan memutus hukuman 17 panitia Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam persidangan yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.
Kegiatan Diksar UKM Cakrawala FISIP Univeristas Lampung ini mengakibatkan satu dari 13 peserta Meninggal Dunia, yakni Aga Trias Tahta (19).
Selain itu, peserta lainnya mendapat luka-luka.
Ketua Majelis Hakim Rio Destrado didampingi hakim Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana menyampaikan amar putusan tersebut.
Amar putusan pertama disampaikan untuk terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai mahasiswa senior di UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Rio dalam sidang putusan secara online tersebut.
Selain itu menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.
Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apa bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan.
Diketahui sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada di dalam persidangan.
Bintang, merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta.
Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.
Putusan terhadap Bintang, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya karena telah mengakui perbuatannya dan telah menyesali.
Selain itu, sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban, dan terdakwa masih muda ingin melanjutkan kuliah.
Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, 25 - 29 September 2019.
Sedangkan 17 panitia Diksar mulai ditahan sejak 9 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Pesawaran.
Perkara tewasnya Aga Trias Tahta ini terbagi dalam empat perkara.
Dimana satu perkara Nomor : 12/Pos.B/2020/PN Gdt. dengan terdakwa M Bintang Ramadhan (MBR), kemudian perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan dengan dua terdakwa yaitu KDA (Kartika Dewi Adilestari) dan MKS (Muhammad Kholid Saifullah).
Kemudian, 14 terdakwa lainnya berada dalam dua berkas perkara.
Yakni Perkara Nomor : 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS , SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian tujuh lainnya berada dalam perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt, yakni ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Sidang putusan tersebut diselenggarakan Rabu, 10 Juni 2020 pukul 15.40 WIB hingga hampir maghrib.
Lamanya sidang mengingat berkas putusan yang dibacakan hakim tergolong tebal. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)