Dituding Jadikan Pandemi Corona sebagai Ladang Bisnis, 16 Organisasi Profesi Kesehatan Buka Suara
Sejumlah organisasi profesi kesehatan buka suara terkait tudingan yang beredar di media sosial. Mereka dituduh meraup keuntungan dari pandemi virus co
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah organisasi profesi kesehatan buka suara terkait tudingan yang beredar di media sosial.
Mereka dituduh meraup keuntungan dari pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk membantah tudingan menjadikan wabah corona sebagai ladang bisnis, 16 organisasi profesi kesehatan merilis pernyataan sikap.
Setidaknya ada 13 poin dalam pernyataan sikap tersebut, dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6/2020).
"Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis," demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
• Kasus Corona di Lampung, 148 Kasus Positif, 106 Pasien Sembuh
• 2 Warga Lampung Utara Terkonfirmasi Positif Covid 19
• New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen
• Ketahuan Selingkuh, Pria Mabuk Dibunuh Istrinya yang Sedang Hamil
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis poin berikutnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Mereka juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, para organisasi profesi kesehatan tersebut keberatan dengan berita yang beredar di media sosial bahwa mereka mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Mereka dituduh orang tak bertanggung jawab telah memanfaatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Selanjutnya, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.