Tribun Bandar Lampung

Kepulangannya Tercium Aparat, 2 DPO Curanmor Asal Lamtim Dijemput Paksa

Penangkapan kedua DPO pada Rabu (10/6/2020) dini hari di kediamannya masing masing.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi tekab 308
Tersangka Nuris (DPO) curanmor dijemput paksa anggota tekab 308 Polres Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020) dini hari. Kepulangannya Tercium Aparat, 2 DPO Curanmor Asal Lamtim Dijemput Paksa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama hampir satu tahun melarikan diri dan sembunyi di Tangerang, Banten, dua DPO yakni Nuris Ferdian (20) dan Saparudin (20) warga asal Desa Merak Batin, Waway Karya, Lampung Timur akhirnya berhasil diringkus polisi.

Informasi dihimpun, penangkapan kedua DPO pada Rabu (10/6/2020) dini hari di kediamannya masing masing.

Kepulangan tersangka yang masih bertetangga ini tercium oleh aparat.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua DPO berhasil dijemput paksa tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi melalui Kanit Resmob Ipda Noval Supeno mengatakan, penangkapan dari hasil pengembangan pelaku inisial SL yang sudah lebih dulu diamankan.

Kurang 1 Menit Petik Motor, Polisi Tembak Kawanan Pencuri di Minimarket Yos Sudarso 

UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang

Suket Bebas Covid-19 Hanya Berlaku 3 Hari, Diskes Terbitkan 210 Suket per Hari

Bahkan SL sudah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Ada kemungkinan mereka kembali dari pelarian untuk melakukan aksi lagi," ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Nuris dan Saparudin terlibat dari 3 laporan korban, terkait pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kedaton dan Sukarame.

"Jadi sepanjang tahun 2019 kami mencatat laporan dari korban di tiga tkp," jelasnya.

Keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing yang saling berdekatan, setelah petugas melakukan pengintaian selama 3 hari.

Saat penangkapan, lanjut Noval, salah satu tersangka sempat bersembunyi dibalik lemari.

Namun aparat berhasil menyisir di setiap sudut rumah hingga pelaku berhasil ditemukan.

Ipda Noval menambahkan, pelaku saat beraksi, memang lebih mengincar sepeda motor milik korban yang terparkir di areal minimarket.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved