New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen

Kemenhub masih membatasi jumlah kapasitas penumpang kendaraan mobil pribadi sebanyak 50 persen dari total kapasitas angkut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kendaraan memadati Jalan Kartini, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2020). Dalam penerapan new normal fase pertama, kapasitas mobil pribadi hanya 50 persen. 

Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.

"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan.

Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.

Namun kendaraan diwajibkan disemprot disinfektan.

Budi juga mengharuskan penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.

"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Budi. (tribun network/har/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved