Tribun Mesuji
Tekab Polres Mesuji Tembak Anggota Komplotan Perampok Jalanan
AL dibekuk di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubektor Mesuji berhasil mengamankan AL (30), salah satu pelaku perampokan uang puluhan juta dan perhiasan emas milik warga Muara Tenang pada 2 Maret 2020 lalu.
AL dibekuk di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki tersangka lantaran berupaya kabur saat akan dibekuk.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, AL adalah salah satu pelaku perampasan uang dan perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 50 juta milik Gumbek, warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, pada awal Maret lalu.
Korban ketika itu bersama ibunya, Bariyah, berangkat menuju Pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.
• VIDEO Masa Muda Boy William yang Pernah Terlibat Perampokan dan Suka Mabuk
• Todongkan Senpi ke Tekab, Oknum Polisi di Lampung Dikira Rampok Ditangkap Pakai Sabu
• UPDATE Corona di Lampung, Kasus Positif Tembus 150, Total Sembuh 108 Orang
• Herman HN Gratiskan PBB untuk Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung
Lalu keduanya dicegat AL bersama rekannya yang lantas merampas tas yang berisi barang berharga.
Riki mengatakan, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi AL berada di Desa Sungai Badak.
Lalu Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan personel Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji menuju lokasi.
"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata Riki, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi, Rabu (10/6/2020).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa surat nota emas, kotak ponsel Samsung, ponsel Nokia, BPKB dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX.
Disita pula satu unit mobil Toyota Avanza nopol BE 1024 LE dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses sesuai hukum. Akan dimintai keterangan sebagai bahan pengembangan," paparnya.
Riki membeberkan, aksi kejahatan AL terjadi pada 2 Maret 2020 lalu.
Saat itu korban dikejar sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi dua pria tidak kenal.
Mereka langsung memotong laju mobil yang dikendarai korban.
Pelaku lalu menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan kemudian meminta tas korban berwarna hijau.
"Karena ketakutan, korban langsung memberikan tas berwarna hijau yang berisi sejumlah uang dan barang berharga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta," beber Riki.
Sebelumnya Rabu (15/4/2020), telah diamankan empat pelaku perkara 365 KUHP dengan inisial PY (25), BY (38), EN (35), dan GW (20).
Mereka mengaku melakukan perampokan bersama AL (30), ED (DPO), dan LD (DPO).
"Adapun rincian TKP yang dilakukan tersangka yaitu di Jalan Desa Margojadi Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari Tanjung Raya, Jalan Simpang Selamat Datang Tanjung Raya, Desa Sidomulyo Mesuji dan Desa Muara Tenang Tanjung Raya,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)