Tribun Bandar Lampung
IDI Bandar Lampung Sesalkan Tudingan Covid-19 Jadi Lahan Bisnis
Karena isu itu pula, banyak yang berpandangan buruk terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung dr Aditya menyesalkan tudingan yang diarahkan ke paramedis dan rumah sakit yang menyebut pandemi Covid-19 dijadikan lahan bisnis.
Hal tersebut diutarakan Aditya saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
Tudingan tersebut telah menjadi viral dan merebak di seluruh penjuru Tanah Air.
Karena isu itu pula, banyak yang berpandangan buruk terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.
"Tentunya, dengan hadirnya isu yang demikian sangat meresakan para tenaga medis," ujarnya.
• Dituding Jadikan Pandemi Corona sebagai Ladang Bisnis, 16 Organisasi Profesi Kesehatan Buka Suara
• Suket Covid-19 Kedaluwarsa, Penumpang Gagal Terbang
• Gubernur Arinal Bahas New Normal dengan Presiden Jokowi
• Tolak Wisuda Online, Mahasiswa Unila Ramai-ramai Bikin Petisi
Menurut Aditya, tudingan itu membuat petugas medis merasa terdiskreditkan.
Padahal, menurutnya, tenaga medis telah bekerja sesuai dengan sumpah profesi dan kode etik.
"Isu itu membuat tenaga medis terdiskreditkan," jelas Aditya.
"Justru saat ini rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengalami kebabakbeluran," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga keributan yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Tapis Berseri.
Pernyataan Sikap
Sejumlah organisasi profesi kesehatan buka suara terkait tudingan yang beredar di media sosial.
Mereka dituduh meraup keuntungan dari pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk membantah tudingan menjadikan wabah corona sebagai ladang bisnis, 16 organisasi profesi kesehatan merilis pernyataan sikap.
Setidaknya ada 13 poin dalam pernyataan sikap tersebut, dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (10/6/2020).
"Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid-19 ini sebagai lahan bisnis," demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
"Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan," tulis poin berikutnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah dan kode etik profesi.
Mereka juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
Oleh karena itu, para organisasi profesi kesehatan tersebut keberatan dengan berita yang beredar di media sosial bahwa mereka mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19.
Mereka dituduh orang tak bertanggung jawab telah memanfaatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai lahan bisnis.
Sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI).
Selanjutnya, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo, Satgas Covid-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya diketahui, sejumlah video pengambilan paksa jenazah dan pasien Covid-19 oleh keluarga dan kerabatnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, para tenaga medis pun dituduh mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 dalam hal penanganan para pasien Covid-19.
Laporkan Akun FB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember melaporkan akun Facebook berinisial MI ke polisi.
Laporan itu terkait unggahan akun tersebut yang menghina dan memaki dokter, serta menuding bahwa Covid-19 menjadi ajang bisnis para dokter.
Dalam unggahannya, pemilik akun itu menyebut mengeluarkan Rp 650.000 untuk rapid test dan Rp 350.000 untuk ongkos menuju Bali.
Ketua IDI Jember Alfi Yudisianto mengatakan, unggahan itu menyakiti perasaan para dokter yang berjuang di garis depan.
Unggahan tersebut dibaca salah seorang dokter pada Jumat (5/6/2020) siang.
"Lalu dokter itu melapor pada kami," kata Alfi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Para pengurus IDI Jember sempat menghubungi akun tersebut untuk meminta klarifikasi.
Namun, setelah dihubungi akun Facebook itu hilang.
Karena dinilai tak memiliki itikad baik, IDI Jember melaporkan akun itu ke polisi dengan dugaan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfi mengatakan, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak korban.
Harusnya masyarakat bersatu melawan virus tersebut.
“Harus kompak mengatasi pandemi ini. Jangan memperkeruh suasana dengan membuat kami yang berusaha capek hati,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya menerima laporan dari IDI pada Jumat malam.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
“Nanti kami akan periksa saksi-saksi,” kata dia. (*)
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)