Tribun Way Kanan
Adipati Apresiasi Lampung Terbaik Kedua Penanganan Covid-19
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lebih dari 80 kasus baru dan kontak eratnya dilakukan karantina selama 72 jam sejak kasus terkonfirmasi.
“Setidaknya lebih dari 80 persen kontak dari kasus baru dimonitor selama 14 hari, serta sistem informasi digunakan untuk mengolah data kontak dan data lain yang terkait,” katanya.
Agar selalu waspada, maka yang harus ditegakan adalah selalu berupaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan harus memenuhi enam syarat.
"Penularan Covid-19 di wilayah harus dapat dikendalikan. Kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis dapat dan terus mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
Mampu menekan risiko wabah virus corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi; penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker); mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah; memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," bebernya.
Hal yang baru terkait Covid-19 di Way Kanan adalah penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang memerlukan sejumlah persiapan serta kriteria teknis serta protokol kesehatan agar mampu memenuhi syarat.
Pemkab Way Kanan dalam menerapkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus Covid-19, salah satunya adalah penerapan new normal di tempat ibadah.
Kemudian akan dilanjutkan dengan penerapan protokol kesehatan pada protokol pencegahan penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 di layanan pendidikan dan sekolah, tempat kerja sektor jasa, perdagangan dan pasar, transportasi publik.
Kemudian protokol pencegahan penularan Covid-19 di angkringan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) dan usaha sejenis.
Selanjutnya di toko tradisional/modern, restoran/rumah makan, dan perkantoran/perusahaan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-way-kanan-raden-adipati-surya-ab.jpg)