Kasus Corona di Lampung

Mulai Senin 15 Juni Puskesmas Permata Tak Lagi Layani Pembuatan Suket Bebas Covid-19

Pemkot Bandar Lampung memutuskan untuk mengubah lokasi pelayanan pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Diskes Lamsel Layani 100 Suket Kesehatan Warga. Mulai Senin 15 Juni Puskesmas Permata Tak Lagi Layani Pembuatan Suket Bebas Covid-19 

TRIBUNLAMPUG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk mengubah lokasi pelayanan pembuatan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19.

Sebelumnya pelaksanaan pembuatan suket tersebut terletak pada tiga puskesmas yang berbeda di Bandar Lampung.

Ketiga puskes tersebut Puskesmas Permata Sukarame, Puskesmas Sukamaju dan Puskesmas Way Halim.

Namun, mulai Senin (15/6/2020) nanti, Pemkot setempat melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk mengevalusasi salah satu dari tiga puskesmas tersebut.

"Mulai Senin nanti, Puskesmas Sukarame sudah tidak melaksanakan lagi pelayanan pembuatan suket. Namun supaya tetap berjalan sebagaimana yang seharusnya maka Puskesmas Way Kandis yang akan menggantikan," ucap Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6/2020). 

Penumpang Pesawat Tetap Bawa Suket Covid-19, Naik Kapal Cuma Pakai KTP

UPDATE Corona di Lampung 13 Juni, Positif Tambah 12, Sembuh Tambah 2

Lampung Terbaik Ke-2 Tekan Kasus Covid-19, Kado 1 Tahun Kepemimpinan Arinal-Nunik

Sementara ditekankan olehnya bahwa dua puskesmas lainnya tetap melaksanakan pelayanan pembuatan suket seperti biasanya.

"Dua puskesmas lainnya tetap melakukan pelayanan yang sama, hanya satu yang diganti. Hal itu berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak terkait," jelas dia.

"Perpindahan itu tidak akan mempengaruhi kemalsimalan pelayanan," sambung dia.

Kemudian, ia menambahkan pelayanan yang akan dihadirkan tersebut tetap hanya diperuntukkan untuk masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Syaratnya hanya bisa menunjukan kalau dia masyarakat Kota Bandar Lampung," kata dia.

Syarat Pembuatan Suket Bebas Covid-19 di Puskesmas

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Persyaratannya yakni:

- Fotocopy surat tugas

- Fotocopy KTP Bandar Lampung atau tanda pengenal lainnya yang sah

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia.

Persyaratannya yakni:

- Fotocopy KTP Bandar Lampung

-Fotocopy surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah

3. Repartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangam orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratannya yakni:

- Fotocopy KTP Bandar Lampung

- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

Berlaku 3 Hari

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan pembatasan pelayanan pembuatan surat keterangan (suket) bebas covid-19 bagi masyarakat Bandar Lampung untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, pembatasan tersebut bertujuan supaya tidak semakin merebaknya persebaran virus covid-19 di kota setempat.

Edwin menjelaskan secara angka, terdapat penurunan kasus positif corona dan peningkatan kasus pasien sembuh di Kota Tapis Berseri tersebut.

"Supaya dapat terus tertekan persebaran virus covid-19 untuk waktu kedepan," ujar dia, Rabu (10/6/2020).

Disebutkan olehnya hanya 210 suket per harinya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kan per puskesmas 70 suket per hari. Jadi total hanya 210 orang perharinya yang secara resmi diberikan hak untuk meninggalkan daerah," jelasnya.

Sementara lebih rinci, 70 suket per hari di setiap puskesmas tersebut terbagi dua secara merata.

Dimana pembagiannya terdiri ke dalam pelayanan tindak lanjut rapid gratis oleh pemerintah kota dan tindak lanjut rapid tes oleh layanan swasta di Bandar Lampung.

"35nya yang rapid oleh puskesmas, 35 lainnya tindak lanjut dari layanan rapid oleh swasta," tambahnya.

Kemudian, Edwin juga mengatakan hal ke luar daerah tersebut tidak untuk waktu yang lama.

"Suket itu hanya berlaku tiga hari terhitung dari legalnya suket tersebut," tandasnya.

Belum Ada Laporan Peserta yang Reaktif

Pelayanan rapid tes oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui puskesmas sudah memasuki hari ketiga.

Terhitung dari awal hingga kemarin, pelayan yang demikian diketahui belum menemukan adanya peserta rapid tes yang reaktif.

Hal yang demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli saat dihubungi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).

"Belum ada pelaporan adanya peserta yang reaktif," ujarnya.

Diketahui, sejak kemarin sudah terdapat 210 pelayanan rapid tes yang dilaksanakan di tiga puskesmas di Bandar Lampung dengan jumlah perhari yang serupa, yaitu 35 layanan per puskesmas.

"Kalau hasilnya non reaktif, peserta bisa mendapatkan suket sesuai waktu yang telah ditentukan, kata dia.

Ditambahkan oleh Edwin, bila hasil rapid menunjukan hasil reaktif maka untuk selanjutnya akan diarahkan supaya peserta tersebut melakukan isolasi mandiri sebelum nantinya dihadirkan petugas untuk melakukan penanganan.

"Kalau hasilnya reaktif, peserta itu harus isolasi mandiri selama 14 hari. Nanti akan dijadwalkan untuk pelaksanaan swab oleh surveilans puskesmas sesuai alamat tinggal," jelasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved