Video Berita

VIDEO Tompi Keluhkan Tagihan Listrik PLN Tak Masuk Akal

Ramainya Tagihan listrik PLN yang membengkak selama pandemi corona, membuat banyak warga 'teriak'.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani

"Profesi dokter kalau sudah terpapar radical & sakit hati karena gak dapat jatah jabatan dari Pak Jokowi, omongannya kasar, omongan sekelas dokter tapi kayak Orang yg gak punya attitude kan kampret !!!!," tulis @MudasirRomini.

Direspon akun PLN

Cuitan Tompi mendapatkan respon dari akun PLN.

"Mohon maaf atas kendala yang dialami saat ini ya Kak, agar admin dapat melakukan pengecekan dapat dibantu Id pelanggannya via DM ya," tulis akun PLN.

Masalah yang dihadapi Tompi pada dasarnya sama yang yang dikeluhkan oleh masyrakat lainnya.

Tompi menyebut, satu tempat miliknya dikenai Tagihan hingga Rp2,1 juta.

Padahal tempat itu kosong selama pandemi virus corona.

"Untuk kasus saya kmrin: yg satu salah hitung, ada salah Kena minimum bayar 2.1 jt per bulan sementara tempat tutup. Meskipun ada penggantian, namun selama ini tidak ter informasikan dengan baik, tulis Tompi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak PLN, Tompi kemudian menjelaskan bahwa ternyata ada tarif minimun yang harus disetujui meskipun tidak ada pemakaian.

Tompi pun menyalahkan PLN yang tidak melakukan komunikasi secara benar sehingga banyak masyarakat yang mengeluh Tagihan listrik tiba-tiba melonjak drastis.

"Pada tahu gak, kl PLN itu ternyata: ada tarif minimum yang harus disetujui sementara gak ada pemakaian (kecuali sistem prabayar / token isi ulang). Tidak masalah di gw Tidak harus membayar 2,1 jt per bulan meskipun gak dipake. Yg disayangkan adalah hal2 bgini "kurang terinfokan" di awal," ungkap Tompi.

Tanggapan YLKI

Konsumen listrik kembali dikejutkan oleh melonjaknya Tagihan listriknya pada Juni 2020 yang naik lebih dari 200 persen.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi sudah diprediksi oleh managemen PT PLN.

Bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami Tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved