Pencabulan di Lampung Tengah
Siswi SMP di Lampung Tengah Disetubuhi Ayah Kandung yang Sering Mabuk
TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, kerap didapati dalam pengaruh minuman keras saat memerkosa anak kandungnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Warga lainnya menyebutkan, TRF hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun.
"Anak perempuannya masih sekolah (SMP). Anaknya selama ini tidak pernah mengeluh apa-apa kepada warga. Tidak kami duga dia tega melakukan itu ke anaknya sendiri," tuturnya.
Menurut dia, korban berinisial A tergolong pendiam.
Ia jarang sekali keluar rumah untuk bermain dengan anak seusianya.
Warga mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban yang ketakutan dan trauma.
Setubuhi Anak Kandung 4 Kali
Entah apa yang ada di benak TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Ia tega menyetubuhi A (16), anak kandungnya sendiri, pasca ditinggal sang istri untuk selamanya.
Sedikitnya, TFR sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak empat kali.
Akibatnya, sang putri mengalami trauma.
Kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, TFR mengaku sudah meniduri putri kandungnya sebanyak empat kali sepeninggal istrinya pada 2019 lalu.
"Sudah empat kali. Dua kali di kamar (kamar korban), dua kali di ruang tengah. Semuanya dilakukan malam hari," ujar TFR, Minggu (14/6/2020).
TFR mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran tak bisa menahan hasratnya.
Ia pun melampiaskannya kepada putri semata wayangnya tersebut.
"Saya gak bisa nahan. Awal pertama sekitar Mei 2020 lalu. Waktu itu saya lihat anak saya tidur, terus tiba-tiba saja muncul hasrat itu," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)