Tribun Pringsewu
Dipergoki Pemiliknya, Bolang Kabur Tinggalkan Motor Curian
BW alias Bolang (33), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pardasuka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - BW alias Bolang (33), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pardasuka.
BW tepergok hendak mencuri sepeda motor.
Ia sudah merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Namun pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu berhasil kabur setelah dipergoki pemiliknya.
BW pergi dengan meninggalkan motor curiannya.
• Pencuri Motor Acungkan Senpi, Motor Dibawa Kabur Meski Dipergoki Korban
• Curanmor Beraksi di Parkiran Mal, Gasak Motor Karyawan Restoran Cepat Saji
• Kebakaran di Tanjung Senang, Mobil Rental Ikut Hangus Dilalap Api
• Jadi Calo Togel, Wanita di Bandar Lampung Diganjar 18 Bulan Penjara
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengatakan, BW ditangkap di rumahnya, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
BW beraksi di kediaman Muhammad Nur (40), warga Pekon Pardasuka, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban yang baru pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 2945 UM di depan rumah.
Saat korban berada di dalam rumah, BW beraksi.
Dengan berbekal kunci T, ia merusak kunci kontak sepeda motor.
Setelah kunci kontak rusak, pelaku mendorong sepeda motor ke jalan.
Saat itulah aksi pelaku dipergoki korban dan langsung diteriaki maling.
"Pelaku langsung meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri menuju ke arah perkebunan. Sempat dilakukan pengejaran oleh warga, tetapi tidak tertangkap," kata Martono, Senin (15/6/2020).
Mendapat informasi peristiwa tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Setelah mendapatkan titik terang, polisi menangkap BW.
"Pelaku mengakui, membenarkan dirinya telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik korban Muhammad Nur," ungkap Martono.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Pardasuka.
BW dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 jo pasal 53 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)