Tribun Bandar Lampung

Jadi Calo Togel, Wanita di Bandar Lampung Diganjar 18 Bulan Penjara

Jadi calo judi togel, seorang wanita paruh baya di Bandar Lampung diganjar hukuman selama 18 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
JPU Kandra Buana (kanan) bersama terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi calo judi togel, seorang wanita paruh baya di Bandar Lampung diganjar hukuman selama 18 bulan penjara.

Wanita ini diketahui bernama Purwati (40), warga Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/6/2020), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Purwati terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," seru Efiyanto sembari mengetuk palu.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.

Asyik Rekap Togel, Warga Trimurjo Diringkus di Rumahnya

Agen Togel Online di Terbanggi Besar Ditangkap Polisi, YP Hasilkan Jutaan Rupiah Perbulan

BREAKING NEWS Toko Bahan Bangunan Sekaligus Rental Mobil di Tanjung Senang Terbakar 

Eks Kepala Kampung yang Korupsi Divonis 1 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan," tandas Efiyanto.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana, yakni dua tahun enam bulan.

Dalam dakwaannya, JPU Kandra menyebutkan perbuatan terdakwa menerima uang titipan judi togel dari para pemasang.

"Perjudian jenis togel tersebut dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Yang mana setiap pukul 16.30 WIB terdakwa menyetorkan rekapan angka judi togel jenis togel Singapura kepada menantunya, Gusti Febriyan, yang saat ini masih DPO," kata Kandra.

Lanjut Kandra, untuk togel jenis Hongkong, terdakwa menyerahkan rekapannya juga kepada Gusti Febriyan pada pukul 21.00 WIB. 

"Kemudian terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu, yang kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," bebernya.

Saat diamankan oleh pihak kepolisan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 67 ribu.

"Yang terdiri dari uang Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, uang Rp 2.000 sebanyak tiga lembar, uang Rp 1.000 satu lembar. Juga ditemukan barang bukti 18 kertas kopelan yang berisi angka judi togel serta 2 buah buku tulis yang berisi angka judi togel," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved