Tribun Bandar Lampung

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat menerima tawaran pekerjaan tambahan oleh Andi (DPO) untuk mengantar sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar membacakan putusan melalui layar monitor di PN Tanjungkarang. Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi kurir antar jemput sabu, karyawan swasta di Bandar Lampung divonis hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

Karyawan swasta ini bernama Kris Vidi Rossi (36) warga kelurahan Sukamenanti, Kedaton.

Ketua Majelis Hakim Jhonny Butar Butar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," seru Jhonny dalam persidangan Teleconfrance dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 16 Juni 2020.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Polda Lampung Amankan 3.000 Ekstasi asal Pekanbaru Bersama Kurirnya

Cerita dari Rumah Singgah Bagi Pasien Tak Mampu di Lampung, Pasien Bisa Menginap hingga Makan Gratis

1 Pasien Positif Covid-19 Asal Lampung Tengah Sembuh

Atas putusan ini, antara terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Deswantari menerima.

Meski demikian putusan Majelis Hakim lebih ringan atas tuntutan JPU, yang mana menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat menerima tawaran pekerjaan tambahan oleh Andi (DPO) untuk mengantar sabu pada Minggu 9 Februari 2020.

"Setelah diterima ada seseorang menelepon terdakwa menyatakan ada titipan paket sabu, dan sepakat bertemu di Jalan Onta Kedaton," kata JPU.

Setelah menerima paket haram tersebut, lanjut JPU, terdakwa menghubungi Arif (DPO) untuk mengantarkan satu paket besar shabu yang telah diterimanya.

"Selang tak berapa lama terdakwa bertemu dengan Arif di depan Taman Makam Pahlawan di Jalan Teuku Umar Kedaton Kota dan menyerahkan satu paket besar sabu tersebut," tuturnya.

Masih kata JPU, pada hari Rabu 12 Februari 2020, kembali dihubungi oleh Andi untuk mengantar paket sabu.

"Terdakwa kemudian mengambil paket di pinggir Jalan Onta Kedaton dan diantarkannya di depan Taman Makam Pahlawan," sebut JPU.

JPU menambahkan, belum sampai barang haram tersebut diserahkan ke Arif, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Saat diamankan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat sekitar 10,70 gram, dan mengaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali antar," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved