Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Malu Jadi Koruptor, Eks Kadisdag Wan Hendri Ngaku ke Anak Sedang Pendidikan di Jakarta

Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menyesal telah menggunakan segala cara demi mendongkrak kariernya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menjalani sidang telekonferensi dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

Pahrozi pun meminta majelis hakim untuk berkesimpulan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 279 juta.

Blak-blakan

Menjadi justice collaborator, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin memberikan keterangan secara blak-blakan.

Syahbudin membeberkan seluruh perannya dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara ini.

Hal ini diungkapkan Syahbudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya 29 tahun mengabdi menjadi ASN. Saya pernah tugas di Papua 12 tahun dan di Lamteng 11 tahun. Lalu baru ke Lampung Utara. Semoga selama saya mengabdi menjadi amal ibadah saya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Syahbudin mengaku terjadi pergolakan di batinnya dan juga keluarganya.

Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai. Catatan saksi yang menyangkal ada sembilan orang," katanya.

Ada keterangan palsu sebanyak empat orang serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang.

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk menghadap ke Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan akan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait, khususnya ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 tahun dan pernah kena stroke. Saya harus menanggung istri dan enam anak saya. Anak bungsu saya masih berumur empat tahun, yang masih membutuhkan perhatian saya sebagai ayah. Maka saya mohon putusan seringan-ringannya," ucap Syahbudin.

Orang Suruhan Bupati

Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved