Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Malu Jadi Koruptor, Eks Kadisdag Wan Hendri Ngaku ke Anak Sedang Pendidikan di Jakarta
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri menyesal telah menggunakan segala cara demi mendongkrak kariernya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.
Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.
"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.
Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.
"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)